SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN
PERGURUAN PELITA AEKKANOPAN
NOMOR : 298/VI/YPP/AK/2012
TENTANG
PENETAPAN
SUSUNAN PANITIA MASA ORIENTASI SISWA (MOS) DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN
PELITA AEKKANOPAN
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS
HARIAN YAYASAN
Menimbang
|
:
|
a
|
Bahwa dalam rangka Penerimaan
Peserta Didik Baru dan untuk lebih memperkenalkan Peserta Didik Baru terhadap
lingkungan Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan maka perlu diadakan Masa
Orientasi Siswa (MOS)Tahun Pelajaran 2011/2012.
|
|
|
b.
|
Bahwa dalam rangka memperlancar
kegiatan Masa Orientasi Siswa di Lingkungan Yayasan Perguruan Pelita
Aekkanopan maka perlu dibentuk Susunan Panitia Masa Orientasi Siswa
(MOS)Tahun Pelajaran 2011/2012
|
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem
Pendidikan Nasional
|
|
|
2
|
Peraturan Pemerintah
Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar PendidikanNasional
|
|
|
3
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No.22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
|
Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Kepala
Sekolah tanggal Juni
2012 Tahun Pelajaran 2012/2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita
Aekkanopan Tentang Penetapan Susunan Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) di
Lingkungan Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan Tahun Pelajaran 2012/2013
Pertama : Menetapkan nama-nama yang tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Panitia Masa
Orientasi Siswa (MOS) di Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan Tahun Pelajaran
2012/2013.
Kedua : Dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing anggota bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah di Unit Kerja masing-masing.
Ketiga :
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran yang tersedia.
Keempat : Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Kelima :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kegiatan.
Ditetapkan : Di Aekkanopan
Pada Tanggal : 22 Juni 2012
Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan
Mutiara Oikos Simanjuntak, S.S.T
Ketua
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGURUS HARIAN YAYASAN PERGURUAN
PELITA AEKKANOPAN
TANGGAL : Juni
2012
TENTANG : PENETAPAN
SUSUNAN MASA ORIENTASI SISWA (MOS) DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN PELITA
AEKKANOPAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013
SUSUNAN PANITIA MASA ORIENTASI SISWA (MOS)
YAYASAN PERGURUAN PELITA AEKKANOPAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Pelindung :
Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan,
Mutiara
Oikos Simanjuntak, S.ST
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
Solikhin Ihwan (SMP)
Drs. Jalaluddin Silaen (SMA)
Alboin Lumban Gaol, S.Pd (SMK-1)
Gusar Siringoringo, S.Pd (SMK-2)
Ketua Pelaksana : Gusar Siringoringo, S.Pd
Sekretaris : Kamaluddin, S.Pd
Bendahara : Paulina Tampubolon
Anggota :
1. WELAS
|
9.
NARSEH
|
|
2.
SUKIRMANTO
|
10.
AGUNG PRASETTYO
|
|
3.
RAHMADAYANI
|
11.
FERNANDO SITUMORANG
|
|
4.
SRI HARTININGSIH
|
12.
KAMALUDDIN
|
|
5.
AMIR HAMZAH
|
13.
RUTH DAMA YANTI
|
|
6.
LEGIYEM
|
14.
IRMA SITORUS
|
|
7.
R.E.SITINDAON
|
15.
JONNER SINAGA
|
|
8.
IVANA MARPAUNG
|
16.
BUDI SUSILA
|
|
17.
M. ASRIL
|
Ditetapkan : Di Aekkanopan
Pada Tanggal : 22 Juni
2012
Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan
Mutiara Oikos Simanjuntak, S.S.T
Ketua