Minggu, 24 Juni 2012


SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN PERGURUAN PELITA AEKKANOPAN
NOMOR :  298/VI/YPP/AK/2012
 







TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PANITIA MASA ORIENTASI SISWA (MOS) DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN PELITA AEKKANOPAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS HARIAN YAYASAN
Menimbang
:
a
Bahwa dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru dan untuk lebih memperkenalkan Peserta Didik Baru terhadap lingkungan Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan maka perlu diadakan Masa Orientasi Siswa (MOS)Tahun Pelajaran 2011/2012.


b.
Bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan Masa Orientasi Siswa di Lingkungan Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan maka perlu dibentuk Susunan Panitia Masa Orientasi Siswa (MOS)Tahun Pelajaran 2011/2012
Mengingat
:
1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional


2
Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar PendidikanNasional


3
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Kepala Sekolah  tanggal   Juni 2012 Tahun Pelajaran 2012/2013

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :  Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan Tentang Penetapan Susunan Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) di Lingkungan Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan Tahun Pelajaran 2012/2013
Pertama           : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Panitia Masa Orientasi Siswa (MOS) di Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan Tahun Pelajaran 2012/2013.
Kedua         : Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing anggota bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah di Unit Kerja masing-masing.
Ketiga         : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang tersedia.
Keempat     : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima        : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kegiatan.

Ditetapkan : Di Aekkanopan
Pada Tanggal :   22  Juni 2012
Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan


Mutiara Oikos Simanjuntak, S.S.T
Ketua





LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENGURUS HARIAN YAYASAN PERGURUAN PELITA AEKKANOPAN

 TANGGAL  :    Juni 2012
TENTANG   : PENETAPAN SUSUNAN MASA ORIENTASI SISWA (MOS) DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN PELITA AEKKANOPAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013


SUSUNAN PANITIA MASA ORIENTASI SISWA (MOS)
YAYASAN PERGURUAN PELITA AEKKANOPAN  TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Pelindung                      : Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan,
                                        Mutiara Oikos Simanjuntak, S.ST
Penanggung Jawab     : Kepala Sekolah
Solikhin Ihwan (SMP)
Drs. Jalaluddin Silaen (SMA)
Alboin Lumban Gaol, S.Pd (SMK-1)
Gusar Siringoringo, S.Pd (SMK-2)
Ketua Pelaksana          : Gusar Siringoringo, S.Pd
Sekretaris                    : Kamaluddin, S.Pd
Bendahara                            : Paulina Tampubolon
Anggota :
1.       WELAS
9.       NARSEH
2.       SUKIRMANTO
10.   AGUNG PRASETTYO
3.       RAHMADAYANI
11.   FERNANDO SITUMORANG
4.       SRI HARTININGSIH
12.   KAMALUDDIN
5.       AMIR HAMZAH
13.   RUTH DAMA YANTI
6.       LEGIYEM
14.   IRMA SITORUS
7.       R.E.SITINDAON
15.   JONNER SINAGA
8.       IVANA MARPAUNG
16.   BUDI SUSILA

17.   M. ASRIL



Ditetapkan     : Di Aekkanopan
Pada Tanggal :  22   Juni 2012
Pengurus Harian Yayasan Perguruan Pelita Aekkanopan


Mutiara Oikos Simanjuntak, S.S.T
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar